.
Sebagai perusahaan pembiayaan dengan berlandaskan pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.9 tahun 2009 sebagai badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan usaha dibidang sewa guna usaha, anjak piutang, Usaha kartu kredit dan/atau pembiayaan konsumen, Berkaitan denagn hal ersebut diatas, pada saat ini PT. OTOMAS MULTIFINANCE memfokus pada usaha pembiayaan konsumen secara konvensional dan pembiayaan konsumen berbasis syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar